Rabu, 02 Januari 2013

Human Trafficking


Disini saya akan membahas perdagangan manusia atau human trafficking. Begitu banyak khasus human trafficking yang terjadi di Indonesia dan yang lagi marak sekarang ini adalah perdanganan manusia melalui jejaring social. Pertama saya akan menjelaskan pengertian dari human trafficking itu sendiri pengertian human trafficking ini saying kutip dari http://id.scribd.com/doc/46699490/Human-Trafficking .
Protokol PBB menyebutkan pengertian human trafficking sebagai perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi/menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuan eksploitasi.
Video kasus yang disuguhkan menunjukkan dengan jelas betapa kejamnya human trafficking tersebut terhadap kehidupan orang yang menimpanya. Mereka seolah tidak memiliki hak untuk membela diri, untuk hidup bebas, layaknya orang lain yang hidup normal. Saya jadi berpikir, sebegitu menarikkah uang bagi mereka yang menjadi dalang di balik kasus ini (trafficker), hingga mereka tega memperlakukan manusia lain layaknya binatang? Sungguh diluar batas pemikiran kita, Tapi hal itu adalah wajar bagi mereka yang haus harta dan kekayaan.
Dan sekali lagi, wanita dan anak-anak adalah korban empuk dari kejahatan human trafficking ini. Dan alasan yang paling logis menurut saya adalah karena dalam benak tiap orang (terutama yang menganut paham komunis), pria dianggap inferior dibanding wanita. Wania bagi mereka adalah kaum lemah, yang sangat bergantung, dan tidak bisa membela hak-haknya. Makanya tidak heran bila di China sana janin bayi perempuan dijadikan makanan.
Modus tindak pidana trafficking sangat beragam, mulai dari dijanjikan pekerjaan, penculikan, korban, menolong wanita yang melahirkan, penyelundupan bayi, hingga memperkejakan sebagai PSK komersil. Umumnya para korban baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban trafficking setelah tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, alias dieksploitasi di negeri rantau.
Langsung masuk ke contoh kasus, VOA Indonesia memuat artikel tentang “Facebook Digunakan untuk Penculikan dan Perdagangan Anak Perempuan” Jumlah remaja putri yang diculik dan diperdagangkan oleh orang-orang yang mereka temui di Facebook meningkat di Indonesia.

Sejauh ini, 27 dari 129 anak-anak yang dilaporkan hilang kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia diyakini telah diculik setelah bertemu penculiknya di Facebook, ujar ketua Komisi tersebut, Arist Merdeka Sirait. Salah satu dari korban tersebut telah ditemukan tewas.

​​Banyak anak muda Indonesia dan orangtua mereka tidak sadar akan bahaya dalam mengijinkan orang asing melihat informasi pribadi di Internet. Para remaja sering mengunggah foto dan detil pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, sekolah dan tempat bermain tanpa menggunakan pengaturan privasi, sehingga siapapun dapat menemukan dan mengetahui apa saja tentang mereka.

VOA telah menyebutkan bukti jumlah kasus perdagangan di Indonesia yang di telaah oleh ECPAT sebanyak 40.000 sampai 70.000 anak-anak terlibat dalam perdangan manusia, dah mengguna jejarin social di Indonesia pun amat sangat banyak 50 juta orang dari Indonesia terdaftar di Facebook, atau pengguna terbesar setelah Amerika Serikat.

Jakarta baru-baru ini dinamakan sebagai kota Twitter paling aktif oleh Semiocast. Jadi sangan mudah para trafficker untuk merekrut remaja yang ingin dijadikan korbannya.
Disinilah peran kita sebagai remaja yang cerdas untuk pandai-pandai membatasi diri dengan jejaring social, jangan terlalu mengumbar atau mengupdate keberadaan kita atau situasi yg kita alami dijejarin social facebook ataupun twitter karena kejahatan dapat terjadi juga karna kesempatan dan factor terpenting yang harus kita waspadai juga karna kebodohan yang kita buat atau human eror.

Demikian artikel ada pembahasan yang saya buat tentang human trafficking, semoga bermanfaat dan berguna bagi kita dan lebih mewaspadai kita dari contoh kasus diatas. –Tsalissa afifah amin dayani. NPM 17511193-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar